BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
MASALAH
Perkembangan pasar modal
di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah
pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan
termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa
perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita
Aktivitas pasar modal
yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang
penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta
menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional
demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti
pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di
pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan
dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk
keperluan usahanya
I.2 PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul
makalah ini “Pasar Modal” maka penulis akan memaparkan atau membatasi masalah
yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
ü Pengertian pasar modal
ü Jenis pasar modal
ü Pelaku dalam pasar modal
ü Instrumen pasar modal
ü Lembaga yang terkait dengan pasar modal
ü Fungsi pasar modal
ü Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka
menggalakkan pasar modal
ü Manfaat pasar modal
I.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan karya tulis ini adalah agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok
bahasan yang berjudul
pasar modal khususnya tentang Pengertian pasar modal, Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar
modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, Fungsi
pasar modal, Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar
modal dan Manfaat pasar modal itu sendiri.
I.4 METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode
kepustakaan. Pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi
ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet
(warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif,
efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data – data tentang topik
ataupun materi yang penulis gunakan untuk karya tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN
Pasar modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian pasar modal
berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU
No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa
adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat
kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai
efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek.
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar
yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan
obligasi
pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan
sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya
terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini
semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern
kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
II.2. JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar
modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
BAPEPAM.
II.3. PELAKU DALAM PASAR MODAL
Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden.
(Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden).
b. Kepemilikan
perusahaan. (Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan).
c. Berdagang. (Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya).
3.
Lembaga
Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi
(underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan
efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang
emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada
investor
c. Perdagangan efek (dealer),
berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli
efek
d. Penanggung
(guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para
investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan
pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat
berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain:
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola
dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi
efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
II.4. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a.
Saham (stock)
Saham merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut
memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan
berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah sebagai berikut :
1. Dividen
Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan
perusahaan dapat berupa;
·
dividen tunai artinya kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk
setiap saham
·
dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau
dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami
fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham
terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata
lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply
dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya
spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2
macam, yaitu:
1. saham biasa (common stock)
2. saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada
hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima
deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga)
macam nilai :
• Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum pada saham tersebut.
• Nilai efektif adalah
nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di
bursa, sedangkan
• Nilai instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham
adalah :
•
Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham
sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
•
Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham
tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan
saham atas nama.
b. Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang
berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha
milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan yang lain
mengenai Obligas adalah :
• Obligasi atas nama (registered
bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut
adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
• Obligasi atas unjuk (bearer
bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi
tersebut
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan
dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu
persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar
dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah
diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa
efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai
media hutang, seperti option, warrant, dan right.
·
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh
seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
·
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
·
Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
II.5. LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN
PASAR MODAL
v Pengatur Pasar Modal.
Untuk menciptakan mekanisme pasar
modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh
suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
atas nama Departemen Keuangan. BAPEPAM adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Pasar modal yang ada di
Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang
beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek
Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya
milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan
Efek-efek (PPUE).
v Instansi Pemerintah.
Selain sebagai pengatur pasar modal,
pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut
dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat
dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
BKPM memberikan ijin penanaman modal
yang meliputi komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas
waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.
v Lembaga Swasta. Akuntan Publik, Notaris, Konsultan
Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor).
Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan
perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan
yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
v Badan Penilai (Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap
nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi (penilaian kembali).
Perusahaan yang melakukan revaluasi terhadap aktiva yang dimiliki akan
menaikkan kekayaannya.
v Konsultan Efek (Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi
investor (pemodal). Konsultan efek memberi jasa konsultasi mengenai dinamika
investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan efek
dapat juga berperan sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public,
memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan.
II.6. FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak
yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka
panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
II.7
MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALAM RANGKA MENGGALAKKAN PASAR MODAL
Pokok-pokok yang merupakan
masalah untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat
ditemukan sebagai berikut:
1. Tingkat bunga deposito yang tinggi sehingga masyarakat
lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannya dalam surat
berharga di pasar modal.
2. Perusahaan di indonesia umumnya masih dikelola secara
tertutup.
3. Kebijakan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan
sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di pasar modal.
4. Syarat pemeriksaan akuntan publik untuk setiap laporan
keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh
menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
5. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada
masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan
publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
6. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk
beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang mampu
mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar modal.
7. Pihak perusahaan swasta masih belum
tertarik menawarkan sahamnya.
II.8.
MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan
pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat
perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga
dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar
modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua
fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal
dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di
pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang
terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga
Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu
lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal
tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan
Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya
pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari
keberadaan pasar modal itu sendiri.
III.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat
kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.blogspot.org/wiki/pasar _modal. blogspot
ihak pembeli obligasi tersebut